Guru SMK di Kediri Ditangkap Polisi, Gara-gara Lakukan Pelecahan Kepada Muridnya.
KEDIRI, WARTAKEDIRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial D (laki-laki) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-laki yang masih berstatus anak.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri pada Juni 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan D sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong manipulatif.
Tersangka diduga menggunakan identitas palsu sebagai seorang perempuan bernama “Lia” melalui aplikasi Telegram untuk mendekati korban.
“Terduga pelaku mengaku sebagai perempuan dan menjalin komunikasi intens dengan korban. Karena korban mengira yang diajak berkomunikasi adalah seorang perempuan, akhirnya terjalin hubungan layaknya pacaran,” jelas Ipda Eko, pada Kamis 18 Juni 2026.
Menurut hasil pemeriksaan, komunikasi antara pelaku dan korban dimulai sekitar Februari 2026. Dalam proses pendekatan tersebut, terduga pelaku secara bertahap membangun kepercayaan korban hingga akhirnya meminta korban mengirimkan sejumlah video pribadi.
Awalnya, permintaan video yang diajukan terduga pelaku masih tergolong biasa, seperti merekam aktivitas sehari-hari di rumah. Namun seiring waktu, permintaan tersebut semakin mengarah pada tindakan yang bersifat pribadi dan tidak pantas.
Video pribadi yang telah dikirim korban kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam. Terduga pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan-permintaan berikutnya.
“Dari hasil penyidikan, motifnya adalah ancaman. Korban ditekan dengan ancaman bahwa video yang sudah dikirim akan disebarkan apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Eko.
Tak hanya melalui komunikasi daring, tersangka juga disebut beberapa kali mendatangi rumah korban. Karena berstatus sebagai guru, kedatangan terduga pelaku sempat tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Orang tua korban bahkan menganggap kedatangan guru tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan pendidikan anaknya.
Namun seiring berjalannya waktu, keluarga mulai merasa ada yang tidak wajar ketika korban menunjukkan ketakutan dan enggan bertemu dengan terduga pelaku.
“Kecurigaan muncul ketika korban justru menangis dan tidak mau bertemu dengan gurunya. Setelah didalami oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Dari situlah orang tua kemudian melapor ke polisi,” ungkap Ipda Eko.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Perbuatan tersebut diduga terjadi setelah korban berada dalam tekanan akibat ancaman penyebaran video pribadi.
Meski demikian, petugas menyebut tidak ditemukan adanya hubungan seksual. Dugaan tindak pidana yang terjadi berupa perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya perbuatan cabul terhadap anak. Korban masih berstatus anak sehingga identitasnya kami lindungi,” tegasnya.
Hingga saat ini petugas baru menemukan satu orang korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat modus yang digunakan pelaku dilakukan melalui media sosial dan berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain handphone, bukti percakapan, dan video yang berkaitan dengan kasus ini. Seluruh alat bukti sudah kami analisis untuk memperkuat proses penyidikan,” ungkap Ipda Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf D KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (wk-1).

