Surat Audensi Kepada Kapolres Belum Ada Tanggapan, Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Datangi Polres Kediri
KEDIRI, WARTAKEDIRI.COM
Pelapor dugaan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan, Abdul Kholik didampingi kuasa hukumnya, advokat Karim Amrullah, mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026).
Kedatangan mereka guna mempertanyakan surat audensi kepada Kapolres Kediri yang sebelumnya sudah dikirimkan. Selain itu, mereka sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris yang sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu.
Advokat Karim Amrullah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan audiensi dengan Kapolres Kediri sejak 11 Mei 2026, guna melakukan koordinasi terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujar Karim Amrullah kepada awak media, di Mapolres Kediri.
Menurut Karim, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu, lanjut Karim, disebutkan penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan ke sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.
Karim berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum. “Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Abdul Kholik membeberkan dugaan adanya penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.
Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data pada dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir hingga alamat.
“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji hingga perkara waris di pengadilan agama.
Tak hanya itu, Abdul Kholik juga menyinggung adanya perubahan identitas pada tahun 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut dipakai dalam gugatan waris berikutnya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawa, melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bernomor B/350/V/Res.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2026, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kediri telah melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Menurut AKP Joshua, tindak lanjut penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri dan PT Taspen Cabang Kediri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penggelapan, penjualan tanah tanpa hak, serta penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pasal 372, Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. (wk-1).

