Sengketa Batas Tanah Antar Keluarga di Wates, Kediri Akhirnya Dapat Diselesaikan
KEDIRI, WARTA KEDIRI.COM
Sengketa batas tanah yang melibatkan para ahli waris almarhum Suparman di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, akhirnya bisa diselesaikan. Namun begitu, bila dikemudian hari terjadi kasus hukum lagi, akan diselesaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan.
Demi mengakhiri polemik yang sempat memanas, pihak keluarga besar Supartun, Supriono, Suparti, dan Susianingsih, mengambil langkah tegas dengan melakukan pengukuran ulang tanah dengan mengundang pihak BPN Kabupaten Kediri.
Kuasa hukum keluarga besar Supartun, Advokat Akson Nul Huda dari Kantor Hukum Akson Nul Huda & Partners, mengatakan , bahwa para ahli waris ingin memastikan bahwa batas-batas kepemilikan mereka berdiri kokoh di atas landasan hukum yang sah.
Menurut Akson, bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penyelesaian konflik ini. Ia mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Desa (Pemdes) Tawang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yang turun langsung ke lapangan.
”Inisiatif ini adalah bentuk upaya klien kami untuk menjemput kepastian hukum. Pemasangan pagar di area lahan bukan sekadar pembatas fisik, melainkan simbol kejelasan hak agar tidak ada lagi klaim sepihak dimasa depan,” ujar Akso di hadapan awak media, Jumat (8/5/2026).
Ia juga berharap langkah ini bisa mendinginkan suasana di masyarakat pada umumnya dan keluarga besar Ibu Supartun, khususnya.
“Kami ingin komunikasi berjalan baik. Jangan ada lagi narasi negatif yang memperkeruh situasi. Kepastian hak adalah jalan menuju harmoni,” imbuhnya.
Meski mengedepankan pendekatan kekeluargaan, lanjut Akson , pihak ahli waris tidak gentar jika ada pihak yang merasa keberatan. Ia menegaskan kesiapan tim hukumnya jika persoalan ini harus berlanjut ke meja hijau.
”Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pengukuran ini, silakan tempuh jalur hukum. Kami sangat terbuka dan siap menghadapinya secara legal,” tegas Advokat senior tersebut.
Sebagai informasi, konflik ini bermula dari perselisihan batas tanah antara Supartun dan Sumarno, yang ironisnya masih memiliki ikatan kekerabatan yaitu satu nenek.
Pemicu utamanya adalah klaim atas tanah yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju kediaman Supartun.
Intervensi BPN Kabupaten Kediri dalam melakukan pengukuran ulang diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak yang berselisih.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Tawang, Yeni Agustina, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru di lapangan. Saat wartawan mendatangi kantor desa, yang bersangkutan dikatakan oleh salah satu staf Kantor Desa Tawang, sedang tidak berada di tempat. (wk-1)

