Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Ranmor.
Kediri (wartakediri.com) – Satlantas Polres Kediri kembali menggelar Operasi penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu (1/11/2026) malam hingga Senin (2/11/2026) dini hari, petugas menindak sebanyak 21 pengendara di berbagai titik.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Fauzan Zikra melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Ipda Akhlis Fahru Thoni, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar dan pelanggaran kendaraan bermotor yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Ipda Akhlis, penindakan tersebut menyasar pengendara yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut, lanjut Ipda Akhlis, merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan bermotor yang mengganggu kenyamanan lingkungan pada malam hari.
Akhlis menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas memberikan tindakan kepada 21 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Pada kegiatan penertiban Minggu malam hingga Senin dini hari, kami melakukan tindakan terhadap 21 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada para pelanggar. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan jalan umum untuk kegiatan yang membahayakan keselamatan.
Akhlis menegaskan, aksi balap liar merupakan aktivitas yang berisiko tinggi karena dilakukan di jalan yang juga digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Selain membahayakan pengendara yang terlibat, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain balap liar, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian petugas. Suara bising yang ditimbulkan dinilai dapat mengganggu ketenangan warga, terutama masyarakat yang sedang beristirahat pada malam hari. Karena itu, pengendara diminta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan teknis.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan serta memastikan seluruh kelengkapan keselamatan berfungsi dengan baik. Mulai dari lampu, spion, pelat nomor hingga komponen kendaraan lainnya harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Akhlis juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja, khususnya ketika menggunakan sepeda motor pada malam hari.
“Pengawasan keluarga sangat penting agar para remaja tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya digelar Satlantas Polres Kediri pada Jumat (30/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan 19 tindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dengan demikian, dalam dua kegiatan penertiban yang berlangsung pada Jumat malam dan Minggu malam hingga Senin dini hari, Satlantas Polres Kediri mencatat total 40 tindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor.
Satlantas Polres Kediri berharap kegiatan penertiban secara berkelanjutan dapat menekan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar di lingkungan masing-masing melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.(wk-1).

