DaerahHukumPemerintahan

​PT EPAS Tunggu Kajian Teknis Dinas Terkait, Hentikan Sementara Operasional.

Kediri (wartakediri.com) – PT Enam Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) menyatakan masih menunggu hasil kajian teknis dari pihak Dinas terkait dan Badan Pengelola Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini menyusul adanya perdebatan dan klaim wilayah antara perusahaan dengan pihak kebun mengenai lokasi operasional.

​Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang berjalan dan saat ini memilih untuk menghentikan sementara operasional produksi.

​”Untuk pertemuan hari ini, tetap kita menunggu kajian teknis dari pihak BBWS dan dinas. Kemungkinan besar dilakukan di minggu ini, tetapi untuk kepastian tanggal dan tempat pastinya kami belum tahu persis,” ujar Heri saat dikonfirmasi, usai mengikuti RDPU di Kantor DPRD Kabupaten Kedri, Rabu (21/10/2026).

​Heri menegaskan, kajian teknis dari instansi berwenang sangat krusial karena akan menjadi penentu keputusan akhir terkait perizinan PT EPAS, baik dari segi operasional produksi maupun aspek legalitas lainnya yang telah dimiliki perusahaan.

​Terkait adanya klaim dari pihak lain atau pihak kebun yang menyebutkan bahwa wilayah operasional PT EPAS berada di area mereka, Heri menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi teknik dari Balai Besar Wilayah Sungai sejak awal.

​”Pihak Dinas dan BBWS sudah memberikan ketetapan bahwa wilayah pembuangan limbah (WIUP) OP kami berada di wilayah sungai. Nanti pihak dinas pusatlah yang akan menentukan secara pasti terkait hal ini,” tambahnya.

​Kendati proses kajian masih berlangsung dan belum ada surat resmi dari dinas untuk menghentikan operasional secara permanen, Heri menyatakan, bahwa PT EPAS memilih langkah kooperatif. Manajemen memutuskan untuk menghormati aspirasi pihak-pihak lain dengan menyetop sementara kegiatan operasional produksi untuk sementara waktu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal hasil kesepakatan terkait penghentian sementara aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Empat Pilar.

​Totok mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

​”Yang jelas, kita berkomitmen tetap untuk menjaga lingkungan hidup. Sesuai ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa warga negara berhak untuk lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Totok.

​Menurut Totok, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak eksekutif, termasuk jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten. 

“Dalam kesepakatan yang melibatkan 28 pihak terkait tersebut, disepakati PT Empat Pilar menghentikan aktivitas penambangannya untuk sementara waktu.

Jangan sampai PT Empat Pilar beroperasi kembali sebelum ada kejelasan. Jika beroperasi secara diam-diam, hal itu jelas mencederai komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat, OPD, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

​Totok menambahkan, pihaknya bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akan terus mengawali dan memastikan poin-poin kesepakatan tersebut dipatuhi. Inti dari kesepakatan ini adalah penghentian operasional pertambangan sampai diterbitkannya hasil kajian resmi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak independen. (wk-1).

​

​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *