Mekanisme AHWA Kembali Mengemuka, PCNU dan PWNU Diusulkan Bisa Mengajukan Lebih dari Satu Kandidat Ketua Umum
KEDIRI, WARTAKEDIRI.COM, – Mekanisme pemilihan pimpinan Nahdlatul Ulama melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali menjadi salah satu isu paling hangat dalam pembahasan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026.
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, mengatakan forum menerima berbagai usulan dari PWNU dan PCNU terkait penyempurnaan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, substansi AHWA adalah memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas untuk memilih dan memilih figur yang memang layak dipilih.
“Konsepnya tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memilih. Harus dipastikan siapa yang punya kemampuan memilih dan siapa yang layak dipilih,” katanya, Senin (22/6/2026).
Dalam skema yang berkembang, PWNU dan PCNU tidak lagi hanya mengusulkan satu nama calon Ketua Umum PBNU sebagaimana praktik sebelumnya. Mereka dapat mengusulkan beberapa nama kader terbaik yang kemudian diseleksi melalui mekanisme AHWA.
“PC dan PW bisa mengusulkan lebih dari satu orang yang dianggap terbaik untuk menjadi calon Ketua Umum. Dari nama-nama itulah nanti diserahkan kepada AHWA dan Rais Aam terpilih untuk menentukan Ketua Umum,” ujar M. Nuh.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang diusulkan, sembilan anggota AHWA tetap berperan memilih Rais Aam. Setelah Rais Aam terpilih, proses penentuan Ketua Umum dilakukan bersama antara Rais Aam dan AHWA.
Meski demikian, terdapat pula pandangan yang menghendaki mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini, yakni pemungutan suara langsung oleh peserta Muktamar.
Karena menyangkut perubahan AD/ART, kedua usulan tersebut akan dibawa ke Muktamar sebagai bahan pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Dua-duanya kita akomodasi sebagai rekomendasi. Kepastiannya akan ditetapkan di Muktamar,” pungkasnya. (wk-1).

