Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 1,9 Kg Sabu dan 750 Ribu Pil Double L dari 51 Perkara
wartakediri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti perkara narkotika mendominasi. Dari 30 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1,929 kilogram, pil Double L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hendra Catur Putra, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Kejari Kota Kediri.
Selain perkara narkotika, lanjutnya, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 13 perkara. Barang bukti tersebut di antaranya 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, sembilan batu, satu pisau, hingga dua unit handphone.
Sementara itu, dari perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak delapan perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa 16 potong pakaian, 67 lembar print out, satu flashdisk, empat petasan, enam pecahan kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, dan dua helm.
Hendra menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan sekedar seremonial, tapi ada yang lebih penting lagi yaitu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba.
Kegiatan dihadiri Polres Kediri Kota, Lapas Klas IIA Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota, BNN, serta Dinas Kesehatan. (wk-1).

