Humaniora

Halaqah Keuangan Haji Kediri: BPKH Berkomitmen Tingkatan Transparansi.

KEDIRI – WARTAKEDIRI.COM

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam mengelola dana jamaah. 

Komitmen tersebut ditegaskan oleh ​Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, dr. Sulistyowati,  dalam acara Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” yang berlangsung di Ponpes HM Lirboyo, Papar, Kabupaten Kediri,  Sabtu (16/5/2026).

dr. Sulistyowati yang akrab disapa dr. Lilis itu,  menguraikan dinamika kuota haji Indonesia. Berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kuota haji setiap negara ditetapkan berdasarkan rumus permil (1 per 1.000 penduduk muslim).

​Dengan estimasi jumlah penduduk muslim Indonesia, kuota nasional berada di angka 221.000 jemaah per tahun, yang dibagi menjadi Haji Reguler (92%) dan Haji Khusus (8%).

​”Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun,” terang dr. Lilis.

​Ia juga menegaskan bahwa kehadiran BPKH sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanah undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini berfokus pada operasional ibadah.

Sedangkan Narasumber utama, pada acara ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, (Gus An’im), menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia. Mengingat dana yang dihimpun sangat besar dan berjangka panjang, lanjutnya, sistem yang akuntabel mutlak diperlukan demi mencegah terjadinya penyimpangan.

​”Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional,” ujar Gus An’im.

​Gus An’im menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan ini telah dipayungi oleh UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018. Ia mengingatkan BPKH agar menempatkan dana pada instrumen investasi yang aman, bukan yang bersifat spekulatif.

Berkat pengelolaan nilai manfaat oleh BPKH, lanjut  Gus An’im lagi, jemaah Indonesia mendapatkan subsidi silang yang signifikan. Dari biaya riil haji yang sebenarnya mencapai kisaran Rp90 juta, jemaah hanya perlu membayar atau melunasi di kisaran Rp60 juta.

​Menyikapi masa tunggu (waiting list) haji nasional yang kini merata di angka 26 tahun, Gus An’im mengimbau para orang tua yang memiliki kecukupan finansial untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka sejak usia dini. Sesuai regulasi terbaru, batas minimal usia pendaftaran haji adalah 12 tahun.

​”Kalau anak didaftarkan usia 12 tahun, ditambah masa tunggu 26 tahun, maka mereka akan berangkat di usia 38 atau 40 tahun. Ini adalah usia emas dan kondisi fisik paling fit untuk ibadah haji. Jangan menunggu umur 50 tahun baru daftar, karena saat berangkat di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang menurun,” seloroh Gus An’im disambut tawa para peserta.

​Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Abdul Kholik Nawawi, menyatakan bahwa saaat ini pengelolaan haji dan umroh sudah beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh. Peralihan ini merupakan program prioritas Presiden demi memastikan pelayanan haji berjalan tanpa celah (zero tolerance untuk kesalahan).

​”Kami mengemban amanah berat dari Pak Presiden. Pelayanan haji terus kami evaluasi dari tahun ke tahun, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna,” kata Kholik.

Menurut Kholik, saat ini, tercatat ada sekitar 39.300 jemaah asal Kabupaten Kediri yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Untuk musim haji tahun ini, Kabupaten Kediri memberangkatkan 1.270 jemaah yang tergabung dalam kloter 9, 10, 11, dan 12 (Kloter Embarkasi Surabaya).

​Kholik menjelaskan bahwa sistem pelayanan satu Syarikah (perusahaan penyedia jasa/IO) yang diterapkan di Jawa Timur tahun ini sangat membantu mempermudah koordinasi dan meminimalisir kendala operasional, berbeda dengan dinamika tahun 2025 lalu. (wk-1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *