DaerahHukumHumaniora

DPRD Kabupaten Kediri Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik di Pendopo Kecamatan Pare.

Kediri (wartakediri.com) – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. 

Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mengatur penyelenggaraan usaha hiburan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Penyusunan Raperda diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Pendopo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/7/2026). 

Kegiatan tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kediri yang melibatkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri serta berbagai unsur masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr H. Totok Minto Leksono, mengatakan, pembentukan perda dinilai mendesak karena hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki regulasi khusus yang mengatur usaha hiburan dan rekreasi.

“Selama ini masih terjadi kekosongan norma hukum. Karena itu kami memandang perlu menyusun perda agar ada aturan main yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Totok.

Menurutnya, penyusunan perda dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Menurut Totok, masukan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga akademisi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.

Totok menegaskan regulasi tersebut tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat.

“Harapannya masyarakat tidak terganggu, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum sehingga tidak ragu berinvestasi di Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut, menurut Totok, salah satu isu yang mengemuka ialah pengaturan zonasi usaha hiburan. Sejumlah peserta mengusulkan agar lokasi usaha hiburan tidak berada di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, maupun permukiman warga.

Selain zonasi, Raperda juga akan mengatur mekanisme perizinan, jam operasional, sistem pengawasan, pembinaan pelaku usaha, hingga sanksi bagi pelanggaran.

Totok menambahkan, seluruh masukan masyarakat akan dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kearifan lokal akan kami akomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Perda ini harus lahir dari kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri,” katanya.

Sementara itu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Restu Adi Pangestu, mengatakan penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 80 persen. 

“FGD menjadi tahapan penting untuk melengkapi aspek sosiologis dalam penyusunan Raperda,”Restu Adi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pare, Habib Adnan, mengatakan, bahwa Pemerintah Kecamatan Pare mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Kediri. 

“Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban masyarakat,”ucap Habib, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Raperda di Pendopo Kecamatan Pare.

Menurut Habib, Kecamatan Pare menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan aturan yang jelas karena perkembangan sektor jasa, pariwisata, dan hiburan terus meningkat, terutama di kawasan Kampung Inggris.

Habib mengatakan, selama ini pemerintah kecamatan kerap menerima berbagai dinamika di lapangan terkait keberadaan usaha hiburan. Namun, belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut membuat penanganannya masih mengacu pada regulasi yang bersifat umum.

Karena itu, lanjut Habib, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan aturan.

“Kami berharap perda yang disusun nantinya mampu mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Habib mencontohkan, kawasan Kampung Inggris yang meliputi Desa Tulungrejo dan Desa Pelem memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah lain. Selain menjadi pusat pendidikan nonformal, kawasan tersebut juga berkembang sebagai destinasi wisata yang memunculkan berbagai jenis usaha pendukung, termasuk usaha hiburan dan rekreasi. (wk-1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *