Gugatan Direktur RS. Aura Syifa, Terkait Perjanjian Pembelian 24 % Saham, Tidak Diterima PN Kabupaten Kediri.
KEDIRI, WARTAKEDIRI, COM, Direktur RS. Aura Syifa, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dr. Beni Cahyo Kuncoro melalui Kuasa Hukumannya dari Kantor Nanang Nilson, S.H.,M.H dan Rekan dari Malang, pada tanggal 9 Januari 2026, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap koleganya sendiri Dr Darwah Triyono. Sp.M, Dr. Taufan Hidayat, MMRS dan Dr.Rahmad Krismantoro, ke PN Kabupaten Kediri.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, perkara gugatan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri yang menyidangkan perkara perdata itu.
Advokat Akson Nul Huda, Kuasa Hukum tergugat (Dr Darwah Triyono. Sp.M, Dr. Taufan Hidayat, MMRS dan Dr.Rahmad Krismantoro), menjelaskan, bahwa duduk permasalahannya berawal dari perjanjian antara penggugat dan kliennya sebagai tergugat pada bulan April 2025 lalu.
Menurut Akson, inti perjanjian tersebut adalah bahwa pihak tergugat (Dr Darwah Triyono. Sp.M, Dr. Taufan Hidayat, MMRS dan Dr.Rahmad Krismantoro), telah membeli saham RS. Aura Syifa sebesar 24 persen. Namun, lanjut Akson, pihak penggugat merasa dirugikan oleh permintaan para tergugat dengan mengajukan 24% saham dari nilai rumah sakit Aura Syifa tersebut.
Masih menurut Akson, berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), bahwa nilai Yayasan Aura Syifa ditaksir seharga Rp 107.000.000.000 (Seratus tujuh milyar rupiah)pada tahun 2025.
“Berdasarkan isi gugatan, permintaan 24% yang diminta oleh para tergugat terlalu besar dan tidak sesuai dengan penilaian KJPP Guntur Eki dan rekan,”kata Akson kepada awak media di Kantornya di Kompleks DWK, Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Rabu (24/6/2026).
Masih menurut Akson, meski perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), pihaknya kini memilih bersikap menunggu, karena ada masa tenggang yang diberikan oleh undang-undang selama 14 hari.
“Tentu setelah kami menerima salinan putusan perkara tersebut, yang sudah jelas dinyatakan tidak dapat diterima, kita menunggu 14 hari. Apakah penggugat akan mengajukan banding atau menerima daripada putusan itu,” ujar Akson di hadapan awak media.
Bagi Akson, poin paling krusial dalam perkara ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan status hukum dari komitmen awal yang telah disepakati bersama. Ia menggarisbawahi bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun keputusan hukum yang membatalkan kontrak atau perjanjian yang mengikat para pihak.
“Yang menjadi garis penting bagi kami adalah status perjanjian tersebut confirm mempunyai kekuatan dan mengikat secara hukum. Karena belum ada satu putusan yang membatalkan perjanjian,” tegas Akson.
Berpegang pada legalitas yang kuat ini, Akson mengungkapkan bahwa pihak manajemen (RS.Aura Syifa) akan segera menghadapi tuntutan resmi dalam waktu dekat.
“Perjanjian itu akan kami jadikan landasan untuk mengajukan langkah-langkah konkret, termasuk menerbitkan somasi kepada manajemen untuk segera memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang di dalam perjanjian tanggal 13 Februari 2025,” tambah Akson.
Akson memaparkan dasar legalitas yang membuat posisinya di atas angin adalah pada pemenuhan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Kenapa? Karena perjanjian itu confirm dan mengikat. Pasal 1320 KUHPerdata amat sangat jelas menjadi syarat sahnya perjanjian,” urainya.Tak hanya itu, ia juga mengingatkan semua pihak mengenai asas hukum universal yang berlaku mutlak dalam dunia kontrak dan bisnis, yakni asas Pacta Sunt Servanda (janji harus ditepati).
“Hal yang mendasari kekuatan dalam konteks hukumnya adalah bahwa para pihak yang mengikatkan diri pada satu perjanjian, berlaku Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan , Barang siapa yang membuat perjanjian, maka berlaku undang-undang bagi yang membuatnya. Ini merupakan kekuatan penting bagi kami untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memberikan hak atau membela hak-hak klien kami,”tutup Akson.
Direktur RS. Aura Syifa, dr. Beni dr. Beni Cahyo Kuncoro maupun Humas RS. Aura Syifa, Dahlia belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Adib Satrio, salah satu security RS. Aura Syifa mengatakan, bahwa pimpinannya tidak bisa menemui wartawan karena sedang meeting. “Ibu Dahla tidak bisa menemui, karena lagi meeting,”kata Adib singkat. (wk-1).

