Empat Keputusan Strategis Munas-Konbes NU 2026: Muktamar Agustus, Tambang 100 Persen Milik Organisasi hingga Kajian Hak Dilupakan
KEDIRI, WARTAKEDIRI.COM, – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026, di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, selama tiga hari (20-22 Juni 2026) menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi strategis yang akan menjadi pijakan organisasi memasuki abad kedua NU.
Mulai dari penetapan jadwal Muktamar ke-35, aturan pengelolaan tambang, mekanisme pemilihan pimpinan, hingga kajian fikih mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi sorotan utama forum tersebut.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, selain rekomendasi tempat Muktamar NU Agustus mendatang,
salah satu keputusan yang paling menyita perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang pengelolaan aset tambang.
Menurut Prof. M. Nuh, dalam regulasi ditegaskan bahwa kepemilikan aset tambang harus sepenuhnya berada di bawah perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak diperkenankan adanya kepemilikan oleh individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, lanjutnya, pengelolaan tambang diwajibkan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Eksplorasi diperbolehkan, tetapi eksploitasi yang merusak ekosistem dilarang. Hasil pengelolaan tambang juga harus didistribusikan untuk kemaslahatan umat, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting desa dan lembaga pendidikan.
“Peraturan tersebut juga mengharuskan industri memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui berbagai program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial, ” beber mantan Mendiknas itu, Senin (22/6/2026).
Dalam bidang organisasi, masih menurut M. Nuh, Munas-Konbes menghasilkan rekomendasi perubahan AD/ART yang akan dibawa ke Muktamar mendatang. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) nantinya dapat mengusulkan lebih dari satu nama kader terbaik. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) bersama Rais Aam untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat, ” urai Prof. M. Nuh.
Terkait wacana larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU yang menjabat sebagai menteri, lanjutnya lagi, masih memunculkan perbedaan pandangan. Mayoritas peserta sepakat bahwa pengurus yang menjadi presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan harian organisasi.
“Namun, status menteri masih menjadi bahan diskusi karena dianggap sebagai jabatan penugasan yang tidak diperoleh melalui proses elektoral langsung, ” ujarnya.
Di bidang kebijakan publik, dijelaskan Prof. M. Nuh, bahwa NU memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi ini mendukung tujuan program tersebut, tetapi meminta pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran agar lebih tepat sasaran serta memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren.
Selain itu, lanjutnya lagi, Komisi Bahtsul Masail Keagamaan turut membahas isu digital kontemporer terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Pembahasan tersebut menyoroti kemungkinan seseorang yang telah bertobat secara sungguh-sungguh untuk meminta penghapusan jejak digital masa lalunya yang berpotensi menghambat kehidupan di masa depan.
“Hasil kajian fikih terkait persoalan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh PBNU setelah pembahasan final selesai dilakukan, “katanya.
Ditegakkan Prof. M. Nuh, bahwa Munas-Konbes NU 2026 ini, menjadi salah satu forum strategis menjelang Muktamar ke-35, yang akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi terbesar di Indonesia ini untuk periode mendatang. (wk-1).

