Dua Pria Asal Surabaya dan Lampung, Embat Sepeda Motor di Kediri Berhasil Diringkus Polisi.
KOTA KEDIRI – WARTAKEDIRI.COM,
Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen asal Surabaya dan Lampung, harus berurusan dengan Polisi, karena keduanya nyambi sebagai pencuri sepeda motor. Aksi keduanya berakhir apes usai mencuri sepeda motor di sebuah kos mahasiswa di Kediri. Belum sempat motor curiannya dijual, keduanya sudah dibekuk polisi kurang dari satu jam setelah korban melapor.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan, begitu mendapat laporan ada pencurian, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung bergerak dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, pada Kamis, 11 Juni 2026 sore.
“Dua pelaku yang diamankan adalah AP (30), pengamen asal Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, dan HS(46), kuli bangunan asal Bandar Lampung. Keduanya sama-sama pendatang dan ngekos di wilayah Semampir, Kota Kediri.
Menurut Kompol Bowo, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar kos mereka di Jalan Semampir Gang Tembus, pada Kamis malam lalu.
“Kedua pelaku diamankan di tempat kos mereka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ujar Kompol Bowo, Sabtu (13/6/2026).
Dijelaskan Kompol Bowo, aksi pencurian itu terjadi Kamis sore (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Bermodal motor Honda Beat AG 6420 RAA milik AP, keduanya keliling mencari sasaran.
Masih menurut Kompol Bowo, target ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing No. 93-B. Sebuah Honda Beat Street hitam nopol AG 2063 AAJ milik mahasiswa bernama Asyrof Ainaya (22), terparkir di halaman kos.
“Keduanya langsung berbagi peran. AP masuk ke area kos sebagai eksekutor, mendorong motor korban keluar. Sementara HS, siaga di atas motor di depan gerbang, mengawasi situasi, ” terangnya.
Setelah berhasil keluar, lanjut Kompol Bowo, motor curian itu dinaiki HA dan didorong dari belakang oleh AP menggunakan motornya, sampai ke kos mereka.
“Korban yang sadar motornya telah raib langsung melapor ke Polsek Kediri Kota pukul 18.30 WIB. Petugas-pun langsung turun ke lapangan dan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut tepat satu jam kemudian yaitu pukul 19.30 WIB dan kedua pelaku berhasil diringkus di kamar kosnya, “ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kompol Bowo lagi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit motor korban Honda Beat Street hitam AG 2063 AAJ, 1 unit motor sarana pelaku Honda Beat hitam AG 6420 RAA beserta STNK, 1 buah rumah kunci T, dan anak kunci T, serta 1 obeng gagang kuning 4.
Kepada penyidik, menurut Kompol Bowo, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Motor curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegas Kompol Bowo.
Ditambahkan Kompol Bowo, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali. 2 kali di Kecamatan Pesantren, 1 di Tulungagung, 1 di Kecamatan Mojoroto dan 1 di Kecamatan Kota.
Tak lupa Kompol Bowo mengimbau warga, khususnya anak kos, agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau. (wk-1).

