DaerahHukumPemerintahan

Imigrasi Kediri Gelar Rakor TIMPORA Lintas Empat Daerah, Perketat Pengawasan WNA di Bandara Dhoho hingga Kampung Inggris

Kediri (wartakediri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 di Hall Grand Panglima, Kota Kediri, Selasa (3/11/2026).

Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) secara terpadu di empat wilayah sekaligus, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono. 

Dalam arahannya, Novianto mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk memperkuat jalur komunikasi, meningkatkan pengawasan langsung di lapangan, serta memberikan respons cepat terhadap setiap potensi pelanggaran keimigrasian dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA memerlukan penanganan kolaboratif antarinstansi tanpa ego sektoral. Ia menyoroti beberapa titik vital yang menjadi fokus perhatian pengawasan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.

​”Fokus pengawasan menyasar sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan edukasi Kampung Inggris Pare, lingkungan pondok pesantren, serta area Bandara Internasional Dhoho,” kata Antonius.

​Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano. Pemaparan tersebut mengulas tren pelanggaran keimigrasian, langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan capaian kinerja pengawasan.

​Sepanjang tahun 2026, lanjutnya, Kantor Imigrasi Kediri mencatat keberadaan 140 WNA aktif di empat wilayah kerjanya. Dari hasil pengawasan, Imigrasi Kediri telah mengenakan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan 9 di antaranya berupa penangkalan. 

Sebagai sarana edukasi dan pencegahan di tingkat tapak, Imigrasi Kediri juga telah membentuk 3 Desa Binaan Imigrasi.

​Rapat koordinasi gabungan empat kabupaten/kota ini turut membahas sejumlah isu teknis dan dinamika lapangan. Beberapa topik utama yang didiskusikan mencakup penanganan kewarganegaraan ganda, pencegahan TPPO dengan modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan dalam melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga mekanisme pelaporan mahasiswa asing dan WNA yang menyewa tempat kos maupun rumah kontrakan.

​Melalui rakor ini, instansi anggota TIMPORA menyepakati perumusan rencana tindak lanjut bersama, termasuk agenda pelaksanaan operasi pengawasan gabungan di lapangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. (wk-1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *