Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital dan Pendataan Pengungsi untuk Jaring Buronan Internasional
Bandung (wartakediri.com) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan keimigrasian guna meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat penanganan orang asing dan pengungsi.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa kualitas data yang baik serta kesiapan petugas merupakan kunci utama dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.
”Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam melalui keterangan resmi yang diterima wartakediri.com, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penerapannya, lanjutnya, Ditjen Imigrasi mengandalkan sejumlah sistem, di antaranya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, terdapat fitur Subject of Interest (SOI) yang berfungsi mengidentifikasi individu dengan perhatian khusus.
SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sehingga datanya dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kombinasi sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA yang melanggar ketentuan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Tidak hanya pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Aplikasi ini ditujukan untuk memperkuat pendataan melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.
Melalui sistem ini, pihak Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap bersandar pada informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui tahap uji coba di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut kini mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Capaian Penindakan Januari–September 2026
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi sepanjang periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan.
Tindakan tersebut meliputi:
Pembatalan izin tinggal sebanyak 5.310 kasus,
Deportasi terhadap 5.310 orang, Usulan penangkalan sebanyak 3.950 kasus,
Pendetensian terhadap 3.022 orang dan
Larangan berada di suatu tempat sebanyak 5 kasus.
Ditegaskan Hendarsam, selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga menangani aspek yudisial dengan menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melibatkan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraannya, lanjutnya , catatan tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), disusul oleh Republik Rakyat Tiongkok / RRT (20 orang), Pakistan (10 orang), Bangladesh (9 orang), dan Filipina (5 orang).
Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan teknologi ini harus diiringi dengan profesionalisme dan integritas tinggi dari para petugas di lapangan.
”Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tutup Hendarsam.(wk-1).

