Dukung Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Kebut Penyelesaian Lahan Dua Ruas Tol
Surabaya (wartakediri.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terus mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung sebagai akses menuju Bandar Udara Dhoho.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Mas Dhito dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat itu, Mbak Dewi, sapaan akrabnya, memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri beserta langkah-langkah percepatan yang telah dilakukan.
“Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.
Menurut Mbak Dewi, masih terdapat 31 bidang yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi meliputi sengketa waris, ketidaksetujuan terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Kediri, lanjut dia, mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung akses Bandar Udara Dhoho, Mas Dhito juga telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah guna mempercepat proses di lapangan.
“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambah Mbak Dewi.
Meski demikian, lanjutnya lagi, masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang memerlukan penyelesaian administrasi, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).
Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Imran Yusuf mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antar instansi,”kata Imran Yusuf.(wk-1 ).

