DaerahHukum

​Perjuangan Tak Kenal Lelah Sosok Endang Murtiningsih, Penjual Rujak Di Kediri, Demi Hak Atas Tanah Miliknya.

Kota Kediri (wartakediri.com) – Endang Murtiningrum, 60, seorang penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, tak berhenti berjuang. Meski sempat kalah dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya, kini ada harapan baru.

Harapan itu muncul setelah Tim kuasa hukumnya membongkar sederet dugaan kejanggalan administrasi hingga cacat hukum pada putusan pengadilan terdahulu. Langkah hukum terbaru ini ditandai dengan dilaksanakannya agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (21/7/2026).

Didik Wandono, Panitera Pengganti PN Kota Kediri, mengatakan, bahwa kehadiran pihaknya di lapangan ini, bertujuan murni untuk menguji keabsahan fisik objek sengketa secara obyektif, bukan untuk menentukan pihak mana yang menang atau kalah.

​”Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung—apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Didik Wandono di sela-sela peninjauan lokasi.

​Menurut Didik, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk mengambil keputusan akhir.

​”Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,”ucap Didik.

Sementara itu, Tim kuasa hukum yang mendampingi Endang Murtiningrum, Eko Budiono, dari Law Office EB, secara gamblang menyebut bahwa Putusan Perkara Nomor 13 yang selama ini merugikan penjual rujak tersebut dinilai amburadul akibat kesalahan data administratif kependudukan.

​Eko menuding adanya kelalaian fatal dari oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berdampak langsung pada kekeliruan pertimbangan majelis hakim terdahulu.

​”Oknum Disdukcapil sempat menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar pada registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, nama Endang Murtiningrum sudah terdaftar sejak tahun 1971—saat Bu Endang baru berusia satu hari setelah lahir. Karena keterangan instansi yang keliru itu, putusan hakim jadi ikut salah,” tegas Eko.

​Tak hanya soal data kependudukan, Eko yang juga merupakan akademisi hukum ini menyoroti dugaan kuat adanya putusan ultra petita—yaitu kondisi di mana majelis hakim mengabulkan atau memutus lebih dari apa yang dituntut dalam permohonan.

​Menurut Eko, pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi. Belum lagi soal batas tanah yang berubah drastis saat disesuaikan dengan sertifikat.

“Menurut kami para advokat, putusan lama itu sangat kacau dan amburadul,” tambah Eko. Oleh karena itu, lanjut Eko, pihaknya mengajukan gugatan baru untuk meluruskan sejarah kepemilikan lahan dan menuntut keadilan bagi Endang Murtiningrum.

Zakia Rahmah, anggota kuasa hukum dari Law Office EB, merinci kekeliruan formalitas lain yang dinilainya sangat mendasar. Salah satunya mengenai riwayat hukum asal-usul tanah milik warga Singonegaran tersebut.

​”Dalam Putusan Nomor 13 disebutkan tanah itu mendasar pada waris. Padahal fakta hukum sebenarnya, tanah tersebut mendasar pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah salah,” terang Zakia.

​Zakia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri yang dinilai melampaui ranah hukum tata usaha negara. Menurutnya, pembatalan dokumen resmi seperti sertifikat tanah, surat pernyataan waris, hingga akta kelahiran merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​”Ada pembatalan dokumen-dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang seharusnya menjadi domain PTUN, tetapi justru diambil alih dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Ini kesalahan fatal yang harus diluruskan,” tegas Zakia.

​Atas pertimbangan tersebut, lanjut Zakia, tim kuasa hukum mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak terburu-buru memproses peralihan hak atas sertifikat tanah tersebut sebelum ada keputusan hukum yang benar-benar adil dan meluruskan kekeliruan masa lalu. (wk-1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *