Anggota Komisi VIII DPR RI Gus An’im, Dorong Penguatan Tata Kelola KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah
Kediri (wartakediri.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, menggelar kegiatan bertajuk GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di Hotel Bukit Daun, Kecamatan Semen, Kabupaten Kedri, Senin (26/10/2026).
Program ini digerakkan untuk menekan angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, yang dinilai masih banyak ditemukan terutama di daerah-daerah terpencil.
Hadir pada kegiatan ini, Anggota DPR RI dari Komisi VIII, KH. An’im Falachuddin Mahrus. Kegiatan dengan sub tema Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah ini dihadiri ratusan undangan termasuk petugas pencatat nikah di Kabupaten Kedri.
Saat menyampaikan paparan, Gus An’im, sapaan akrab pria yang juga pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri itu, menekankan pentingnya peningkatan tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA) serta optimalisasi pembinaan keluarga sakinah di tengah masyarakat.
Menurutnya, fungsi KUA serta pelayanan para petugasnya sangat dirasakan secara nyata dan mendalam oleh masyarakat. KUA dinilai menjadi salah satu alternatif yang sangat strategis, khususnya bagi masyarakat yang tidak terikat dengan kelompok tertentu atau merasa segan untuk mendekati figur kiai di lingkungannya.
Selain itu, lanjut Gus An’im, KUA dengan skala yang lebih besar juga berpotensi untuk mengorganisir para kiai di daerah guna mengintegrasikan berbagai program sosialisasi kepada masyarakat yang terbukti memberikan banyak manfaat.
Dalam pemaparannya, Gus An’im turut menyoroti pentingnya gerakan sadar pencatatan nikah. Gerakan ini digagas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tertib dalam administrasi pencatatan perkawinan demi kepastian hukum dan kebaikan keluarga ke depan.
Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah di Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Najib, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan berkat sinergi dan dukungan dari para anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur.
Dari total tujuh orang anggota Komisi VIII asal Jawa Timur, masing-masing mengampu sekitar tiga kegiatan, sehingga diperkirakan ada empat hingga lima agenda kegiatan yang direalisasikan di berbagai titik.
”Kenapa ini kita gerakkan masif (gerakan pencatatan pernikahan ini) karena ternyata banyak di antara masyarakat kita, terutama daerah-daerah terpencil sana, yang pernikahannya banyak tidak tercatat,” ujar Ahmad Najib.
Ia menambahkan, kondisi pernikahan yang tidak tercatat secara administratif negara, kerap kali mendatangkan dampak buruk dan menyulitkan posisi istri serta anak-anak di kemudian hari.
Selain itu, Ahmad Najib juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku demi menghindari masalah di masa depan.
Menurutnya, setiap manusia pasti mendambakan kemudahan dan kehidupan yang tenang. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini sangat penting agar tindakan yang diambil tidak berisiko menimbulkan problematika hukum bagi keluarga.
”Melalui gerakan pencatatan pernikahan ini, Kemenag Jatim berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat, sehingga seluruh warga dapat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi keutuhan keluarga,”tutup Ahmad Najib. (wk-1).

