DaerahHukumHumaniora

​Diduga Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Warga Puncu Kediri Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke DPRD.

​Kediri (wartakediri.com)  — Pemerintah Desa Puncu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri. 

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti gelombang pengaduan dan keluhan warga terkait akan dibukanya kembali aktivitas tambang galian C milik PT Empat Pilar Sejahtera (EPAS) di wilayah tersebut.

​Surat bernomor 000.7.1.2.6/188/418.87.01/2026 bertanggal 9 Oktober 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Puncu, Hengki Dwi Setyawan, serta diketahui oleh Ketua BPD Desa Puncu, Sukimin.

Surat ini berawal dari hasil rapat pembahasan bersama pada 6 Oktober 2026 yang menampung aspirasi masyarakat terdampak.

​Dalam permohonannya, pihak Pemerintah Desa merangkum sedikitnya lima poin utama keluhan warga terkait operasional tambang galian C PT EPAS:

​Kerusakan Lingkungan & Sumber Air: Berpotensi merusak lingkungan sekitar dan mengganggu kawasan sumber air hutan yang menjadi tumpuan utama kebutuhan air warga.

​Infrastruktur Rusak: Menyebabkan kerusakan pada akses jalan umum.

​Gangguan Lalulintas: Iring-iringan truk pengangkut material yang padat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

​Polusi & Jam Operasional: Timbulnya kebisingan dan polusi udara, ditambah jam operasional angkutan yang sering melanggar aturan karena beroperasi hingga malam hari.

​Potensi Kerusakan Bangunan: Kekhawatiran terjadinya retak atau kerusakan pada bangunan pemukiman warga akibat lintasan kendaraan bermuatan berlebih (overload) yang terus-menerus.

​”Surat permohonan ini kami buat sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari aduan masyarakat. Kami berharap DPRD Kabupaten Kediri dapat memfasilitasi audiensi bersama instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam persoalan ini,” tulis Kepala Desa Puncu dalam surat resminya tersebut.

Menanggapi Surat dari Kepala Desa Puncu, tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran dinas terkait, instansi provinsi, hingga pihak swasta untuk membahas permohonan audiensi mengenai pembukaan kembali tambang galian C PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS).

​Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Kediri Nomor 100.1.4.4/1369/418.10/10/2026 bertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, agenda RDPU ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Desa Puncu. 

​Rapat Dengar Pendapat tersebut yang akan dilaksanakan pada: Rabu, 21 Oktober 2026, Pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri

​RDPU yang dipimpin oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kediri ini, mengundang jajaran instansi dan instansi terkait, di antaranya: Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, ​Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, ​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, ​Kepala Bappeda Kabupaten Kediri

​Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, ​Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri, ​Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri, ​Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, ​PTPN I Regional 5, dan Perwakilan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr. Totok Minto Leksono, mengatakan, melalui pertemuan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri diharapkan dapat mendengarkan aspirasi dari pihak warga/pemerintah desa serta menggali keterangan teknis dan legalitas dari instansi terkait maupun pengelola tambang mengenai rencana pembukaan kembali tambang galian C tersebut. (wk-1).

​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *