Khawatir Krisis Air Bersih dan Banjir Bandang, Warga Desa Satak dan Puncu Kediri, Tolak Penambangan Pasir.
Kediri (wartakediri.com) – Warga Dua Desa yakni Desa Satak dan Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, kembali cemas, setelah mendengar kabar bahwa penambangan pasir oleh PT EPAS, akan kembali beroperasi setelah dihentikan oleh Dinas ESDM Jatim pada tahun 2025 lalu.
Sebagai bentuk penolakan, puluhan warga memasang dan membentangkan spanduk dan memasang benner penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir. Salah satu benner berbunyi ‘ STOP! Penambangan Pasir, Warga Kec. Puncu Menolak Adanya Tambang Pasir, Selamatkan Mata Air, Lindungi Lingkungan, Jaga Masa Depan” di wilayah mereka, Minggu (9/8/2026).
Aksi moral tersebut diusung warga di tengah giat kerja bakti membenahi saluran pipa air bersih yang terancam rusak. Warga khawatir, pengerukan pasir secara terus-menerus akan merusak struktur tanah dan mematikan sumber mata air alami yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat
Mujianto (74), Ketua RW 01 Dusun Yani 1 Desa Satak, menuturkan bahwa ketersediaan air bersih di wilayahnya kini kian mengkhawatirkan.
”Kerja bakti ini kami lakukan untuk memperbaiki pipa saluran air sekaligus menyetop penggalian pasir di wilayah Damarwulan. Sumber air di sini semakin mengecil. Kalau musim kemarau tiba, warga Desa Satak dan Puncu bisa kekurangan air minum. Tapi kalau musim hujan, bisa terjadi banjir bandang,”ujar Mujianto saat ditemui di lokasi.
Mujianto menambahkan, aktivitas penggalian tanah dan pengerukan pasir menggunakan alat berat (bego) yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, telah memicu kerapuhan struktur tanah. Akibatnya, tebing-tebing longsor dan merusak jaringan pipa air warga.
”Dulu kawasan ini pernah ditanami 1.000 pohon penghijauan, tapi habis ditebangi. Pohon peneduh di tepi sungai seperti jati dan mahoni juga ditebang. Sejak aktivitas tambang masuk, tanah dikeruk hingga pipa-pipa air kami berjatuhan,”imbuh Mujianto.
Kondisi rusaknya ekosistem lingkungan juga diamini Mesji (70), warga lainnya. Menurut Misdi, bahaya kerusakan fisik lahan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir liar tersebut.
Dulu, lanjutnya , tanah di sini rata. Tapi setelah ada penggalian pasir sekitar tahun 2017, lahannya terus tergerus. Sekarang kedalaman pengerukannya sudah mencapai sekitar 30 meter,” ungkap Mesji.
Suyitno, warga lainnya, menambahkan, bahwa operasional PT. EPAS sebenarnya sudah dihentikan sejak tahun 2025 lalu. Namun, lanjutnya, ada informasi kalau operasional penambangan pasir akan dimulai lagi. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang pasir secara permanen.
”Kami hanya ingin penggalian ini segera dihentikan total dan tidak dilanjutkan lagi. Biarkan sumber air tetap mengalir lancar agar bisa menghidupi anak, cucu, dan generasi masa depan kami,” tutup Suyitno penuh harap.
Protes terkait penambangan pasir di Desa Puncu tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan warga ke Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 19 Januari 2026 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim dapil Kediri, Khusnul Arif mengatakan bahwa kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.
Menurut Khusnul Arif, berdasarkan aduan masyarakat yang diwakili oleh Suwito, operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.
Tak hanya itu, lanjutnya, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton.
“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif.
Ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang mencapai 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.
Mengenai legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan izin (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Meski memiliki IUP yang berlaku hingga 2027, PT EPAS saat ini dilarang beroperasi.
“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,”kata Khusnul, waktu itu. (wk-1).

