Pedagang Pasar Ikan Hias SLG Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kediri, Komisi II Pastikan Rumor Pemindahan RJM Tidak Benar.
Kediri (wartakediri.com) –
Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner Simpang Lima Gumul (SLG) akhirnya diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II, Kamis (23/7/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi Paguyuban Pedagang Nomor 003/PIHK/VII/2026 yang sebelumnya diajukan kepada DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kediri Lantai 3 itu, Komisi II menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan dan kebutuhan para pedagang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, Moh. Zaini, mengatakan, pemerintah daerah selama ini telah berupaya memberikan dukungan terhadap keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Ikan Hias SLG.
Menurutnya, berbagai kekhawatiran yang sempat berkembang (pemindahan pasar buah RJM) di masyarakat tidak terbukti sebagaimana yang dikhawatirkan.
“Pemerintah daerah sudah melakukan yang terbaik dan membuat berbagai program untuk meminimalkan munculnya rumor-rumor negatif. Kalau pun ada pendapat yang berbeda di masyarakat itu hal yang wajar, namun tidak sampai seperti yang kami khawatirkan. Harapan kami, kekhawatiran itu insyaallah tidak terjadi,” ujarnya.
Terkait aduan pedagang, Zaini menegaskan DPRD memberikan respons positif dengan langsung melibatkan OPD yang memiliki kewenangan agar setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
“Semua aspirasi kami tanggapi dengan baik. Karena itu kami menghadirkan OPD terkait supaya setiap persoalan bisa langsung dibahas bersama instansi yang berwenang,” katanya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana pemindahan pasar buah RJM di kawasan Simpang Lima Gumul, Zaini menegaskan hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas rumor. Berdasarkan hasil pembahasan, keberadaan RJM dinilai legal karena telah memiliki status sewa dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, lanjut Zaini, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah persoalan seperti potensi kemacetan dan kebersihan lingkungan. Karena itu, Zaini minta OPD terkait secepatnya melakukan penataan agar dampak negatif tersebut dapat diminimalkan tanpa menghilangkan keberadaan RJM yang dinilai menjadi salah satu daya tarik pengunjung di kawasan SLG.
Sebelumnya, isu rencana pemindahan pasar buah RJM, sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner Simpang Lima Gumul, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Para pedagang menilai keberadaan RJM selama ini berkontribusi meningkatkan jumlah pengunjung sehingga mereka mengajukan audiensi kepada DPRD untuk meminta kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias dan Kuliner SLG, Sarjana, menjelaskan, audiensi dilakukan untuk meminta dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan kawasan Pasar Ikan Hias.
Menurutnya, pedagang berharap berbagai fasilitas yang masih kurang dapat segera dipenuhi serta berbagai persoalan yang menghambat perkembangan pasar dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap ada dukungan pemerintah agar Pasar Ikan ini bisa lebih cepat berkembang. Kebutuhan yang masih kurang bisa dipenuhi dan persoalan-persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sarjana menambahkan, pihaknya juga berharap kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kunjungan masyarakat ke Pasar Ikan Hias terus diperbanyak.
“Kami juga diyakinkan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, bahwa rumor pemindahan pasar buah RJM dari kawasan Sentra PKL SLG, tidaklah benar, ” tutup Sarjana. (wk-1).

